13 April 2016

Aspek Hukum & Web Security




Apa itu Aspek Hukum ?

Apa yang sebenarnya dimaksud dengan Aspek Hukum ?, telebih Aspek Hukum ini berkaitan atau berhubungan dengan segala hal yang berada di dalam suatu website. Semua hal dan aspek hukum yang berkaitan dengan dunia web pasti tidak akan pernah jauh dari UU ITE yang berlaku di suatu negara. Di Indonesia, Hukum yang berlaku pun baru berlaku sejak tanggal 21 April 2008. UU ITE sendiri kepanjangan dari “Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik”. UU ITE berisi hanya 54 pasal dimana terdapat dua isu besar seputar hal ini yaitu informasi elektronik dan transaksi elektronik.



Aspek Hukum & Web Security


Dalam perundang-undangan di Indonesia telah mengatur tentang kegiatan melalui media sistem elektronik yang diatur pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). eknologi informasi berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Salah satu hasil teknologi informasi adalah internet, dimana setiap orang dapat melakukan akses internet untuk mendapatkan informasi secara elektronik. Informasi elektronik berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses,simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Kegiatan dalam dunia cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian, subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dalam kegiatan e-commerce antara lain dikenal adanya dokumen elektronik yang kedudukannya disetarakan dengan dokumen yang dibuat di atas kertas.

Berkaitan dengan hal itu, perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Oleh karena itu, terdapat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal.


Aspek Hukum Penggunaan Internet


Aspek Hukum & Web Security


Di saat menggunaan berbagai hal yang bukan milik kita sendiri pasti akan ada hukum atau aspek hukum yang berlaku di dalamnya. Begitu pula dengan penggunaan internet yang dilakukan oleh seseorang, terdapat Aspek Hukum yang mengatur segala sesuatu yang ada di dalamnya. Berikut adalah aspek hukum penggunaan internet :
  •  Aspek hak milik intelektual. Yaitu yang memberikan perlindungan hukum bagi pembuat karya. Contohnya : Hak Cipta dan Hak Paten.
  • Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait. Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
  •  Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tanggung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
  • Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
  •  Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
  • Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
  •  Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.


Apa itu Web Security ?

                Keamanan web atau web security merupakan suatu proses yang dilakukan untuk mengamankan suatu web yang dimiliki oleh seseorang. Proses yang dimaksud ini berupa suatu mekanisme yang bekerja untuk mencegah akses dan modifikasi oleh user atau pengakses website yang tidak dikenal terhadap data-data dari web yang tersimpan secara online.
 
Web security, merupakan tata cara untuk mengamankan web yang dikelola, biasanya yang bertanggung jawab untuk melakukannya adalah pengelola atau pemilik web tersebut. Berbicara mengenai masalah yang berkaitan dengan keamanan di dalam era digital tidak lepas dari 3 prinsip utama yaitu Confidentiality, Integrity, dan Availability atau lebih dikenal dengan nama CIA. Sama halnya ketika bergelut dengan keamanan (security) sebuah website, princip CIA sudah selayaknya dijadikan pedoman yang harus dipahami apabila ingin website kita lebih aman dan sulit untuk diserang.

Aspek Hukum & Web Security


Web security sudah sewajarnya menjadi aspek penting dalam pengaksesan suatu website, para pengguna hanya mengetahui tentang akses dari suatu web. Akan tetapi tidak para pengguna tidak mengetahui tentang keamanan yang ada pada web tersebut, keamanan itu sendiri harus memiliki dua sisi diantaranya mengamankan data dari pengguna dan mengamankan web itu sendiri dari akses ilegal.

Kemanan web atau Web Security sering juga diartikan sebagai keamanan aplikasi dan OS server serta keamanan konten yang aktual. Dari ketiga hal tersebut, keamanan konten seringkali diabaikan. Pemeliharaan keamanan konten yang efektif dapat dilakukan dengan tidak menempatkan informasi yang proprietary, terklasifikasi, dan informasi sensitif pada suatu Web server yang dapat diakses, kecuali jika dilakukan perlindungan informasi dengan otentikasi pengguna dan enkripsi.

Aspek Pengamanan Web

Seiring dengan makin meningkatnya perlindungan fisik perimeter jaringan, OS, dan Web server, maka para penyerang pun banyak beralih kepada ekploitasi kerawanan dalam aplikasi Web dan cara informasi diproses pada Web server. Serangan terhadap layer aplikasi tersebut mengeksploitasi elemen-elemen situs Web yang interaktif.

Berikut ini merupakan beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam mengamankan web yang dimiliki di antaranya, adalah :

  1. Mengamankan jenis lain dari server jaringan
  2. Pertimbangan keamanan yang terkait dengan perangkat lunak klien Web browser
  3. Pertimbangan khusus untuk situs Web dengan lalu lintas padat dan host berganda
  4. Mengamankan server penyangga yang mungkin mendukung Web server (misalnya, server database, server file)
  5. Layanan selain HTTP dan HTTPS
  6. SOAP-style Web Services
  7. Proteksi kekayaan intelektual

Dengan tetap terkaitnya sistem keamanan suatu web dengan keamanan jaringan secara umum, maka keamanan suatu web juga harus memenuhi standar security service yang secara umum ada pada sistem keamanan jaringan. Menurut Stalling setidaknya ada 6 dasar security service pada sistem keamanan jaringan yang harus dipenuhi, di antaranya yaitu :

  • Confidentiality
    Proteksi terhadap data yang ditransmisikan dalam jaringan.
  • Authentication 
    Memastikan bahwa komunikasi dalam jaringan betul-betul berjalan diantara user-user yang otentik. Artinya servis ini memastikan bahwa data dikirim oleh user yang benar, dan diterima oleh user yang benar juga.
  •  Integrity                
    Memastikan integritas pesan yang dikirim didalam jaringan, tanpa ada perubahan, penambahan, ataupun modifikasi lainnya.
  • Nonrepudiation  
    Mencegah pengirim atau penrima pesan dalam jaringan dari kemungkinan penolakan penerimaan pesan, sehingga seorang pengirim pesan dapat memastikan bahwa pesan yang dikirimnya benar-benar diterima oleh penerima.
  • Access control    
    Kemampuan untuk melakukan pembatasan akses ke sistem host dan aplikasinya, yang dilakukan melalui jalur-jalur komunikasi.
  •  Availability         
    Properti dari sistem atau sumber daya sistem dapat diakses dan digunakan atas permintaan entitas/user dari  sistem yang berwenang, sesuai dengan spesifikasi kinerja untuk sistem tersebut.

Kesimpulan


Aspek Hukum & Web Security


            Website saat ini sudah menjadi sebuah kebutuhan untuk memasarkan produk ataupun memberikan informasi, mengenalkan suatu hal pada dunia melalui internet. Namun, seiiring dengan bertambahnya jumlah website yang tersebar di internet, para developer web maupun admin web tidak begitu memperdulikan keamanan informasi yang terdapat pada web tersebut, sehingga dapat di manfaatkan oleh tangan-tangan jahil untuk membongkar informasi dalam web tersebut. Oleh karena itu, sebuah web perlu diperhatikan keamannya dan juga perlu menerapkan aspek hukum di dalamnya.  Pengamanan web itu sendiri tentu saja harus dimulai ketika awal perancangan web itu sendiri, harus ditentukan bagaimana web itu diamankan sejak perancangan. Lalu pada saat development pun harus diperhatikan sampai pada proses production. Terakhir adalah kelanjutan atau continous integration dari web itu sendiri, untuk memastikan web tersebut tetap aman.


SUMBER :

  • Fareghzadeh, Nafise. 2009. "Web Service Security Method To SOA Development". http://waset.org/publications/8067/web-service-security-method-to-soa-development, Diakses pada 11 April 2016.
  • KEMKOMINFO. 2011. “Panduan Keamanan Web Server”. https://publikasi.kominfo.go.id/handle/54323613/120. Diakses pada 11 April 2016
  • Rahardjo, Budi. September 2002. "Keamanan Sistem Informasi Berbasis Internet". Versi 5.1, http://mirror.unej.ac.id/iso/dokumen/ikc/budirahardjo-keamanan.pdf. Diakses pada 23 April 2016
  • Dr. Sukarmi S.H., M.H. 2008. Cyber Law: Kontrak Elektronik dalam Bayang-Bayang Pelaku Usaha. Bandung: Pustaka Sutra.
  • Isis Ikhwansyah. 2002. Seri Dasar Hukum Ekonomi 12, Cyber Law, Suatu Pengantar, Prinsip-Prinsip Universal Bagi Kontrak Melalui E-Commerce Dan Sisitem Hukum Pembuktian Perdata Dalam Teknologi Informasi, Elips II.
  • Setiawan, Deris. 2005. Sistem Keamanan Komputer. Cetakan Pertama. Jakarta:PT Elex Media Komputindo

0 komentar:

Posting Komentar

 

My university

Blogroll